Mahendra
Minggu, 23 Oktober 2011
HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional dibuat untuk membuat perdamaian dan keamanan masyarakat internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar